Tak cuma pendatang ilegal yang menjadi coreng bagi Indonesia di mata negeri jiran Malaysia. Kini giliran rokok "haram".
Alkisah, sembilan warga Indonesia merapat ke pelabuhan Tanjung Sepat, Kuala Langat, Malaysia, menggunakan kapal barter. Ternyata, setelah diperiksa pihak Bea Cukai setempat, ketahuanlah kalau sembilan warga Indonesia ini menyelundupkan 9.000 karton rokok sigaret kretek. Jadilah barang "haram" itu disita dan para pelaku masuk bui.
Direktur Bea Cukai Selangor Datuk Roslan Yusof, sebagaimana warta Bernama, Rabu (2/6/2010), mengatakan bahwa harga rokok tersebut sekitar 216.000 ringgit atau setara dengan Rp 518,4 juta. Para pelaku, tambahnya, berusia antara 22 dan 56 tahun.
SUMBER : http://internasional.kompas.com/read/2010/06/02/2306497/Rokok..quot.Haram.quot..Berbuah.Bui
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar