Rabu, 02 Juni 2010

Dosen Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada dosen Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (LPM STIKIP) Ummi Nur Qomariyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Vonis Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarwedi itu, Ummi dianggap terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pengelolaan dana P2SEM sebesar Rp500 juta. Selain hukuman penjara, Ummi juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda
tersebut tidak mampu dibayar, terdakwa harus menambah masa tahanan selama dua bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 31/1999, yang diperbarui oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20/2001," tutur Sarwedi dalam sidang yang digelar Rabu, 2 Juni, kemarin.

Dalam amar putusan disebutkan, Ummi memang tidak terbukti menggunakan anggaran sebesar Rp500 juta bagi program peningkatan mutu pendidikan berbasis teknologi informasi (TI) dan program peningkatan kewiraswastaan petani desa di Kabupaten Pasuruan.

"Namun terdakwa ikut menandatangani pengajuan proposal dan pencairannya dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim," tambah Sarwedi.

Dijelaskan pula, dari anggaran sebesar Rp500 juta yang diterima, realisasinya hanya mencapai Rp12,8 juta. Lantaran itu, negara dirugikan sebesar Rp487,2 juta. Diketahui, Ummi menerima uang sebesar Rp15 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada
Holidin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Atas putusan majelis hakim, Ummi langsung mengajukan banding. Ummi merasa menjadi korban beberapa oknum yang mengatasnamakan tim dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kuasa hukum terdakwa Hari Fajar Kustaryo menjelaskan, tim dari Unair tersebut terlibat pada kasus yang sama di beberapa daerah. Tim yang di antaranya terdiri dari Bagus Sucipto, Ivan, dan Holidin itu menggunakan Ummi untuk mengajukan dana P2SEM. Setelah dana cair, Ummi menyerahkan uang tersebut kepada mereka. ”Klien kami hanya korban. Seharusnya dibebaskan,” papar Hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang Endang Dwi yang ditunjuk menangani kasus ini juga menolak putusan majelis hakim. Menurut Endang, Ummi dinyatakan bersalah dan ikut andil dalam kasus dugaan korupsi ini meski dia telah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta yang diterima dari dana program. Endang khawatir Ummi akan bebas jika mengajukan banding. ”Dalam persidangan terdakwa jelas bersalah. Jika saat banding Ummi menang, otomatis massa hukumannya berkurang banyak. Besar kemungkinan dia bisa bebas,” papar Endang.

Kasus P2SEM di Jombang melibatkan dua dosen. Selain Ummi, ada pula dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Saean Choir yang masih menjalani persidangan lanjutan dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jombang. Proses persidangan juga masih dijalani Holidin, terdakwa kasus yang sama, yang merupakan salah satu otak korupsi P2SEM sebesar Rp1,05 miliar di Jombang.

SUMBER : OKEZONE.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar