Rabu, 02 Juni 2010

70 Menara BTS di Kepulauan Seribu Ilegal

Pembangunan di Kepulauan Seribu rupanya belum dibarengi dengan disiplin pengurusan izin. Dari puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) di kepulauan ini, hanya 10 saja yang memiliki izin.

Sebanyak 70 menara dipasang secara ilegal dan tidak memiliki izin pendirian.

"Dari 80 BTS yang ada, hanya 10 yang mengantongi izin. Sementara yang lainnya liar atau tanpa izin," ujar Kasi TI Pos dan Telekomunikasi Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu, Yurni, usai melakukan pemantauan di Pulau Seribu, seperti dikutip dari situs Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Senin 17 Mei 2010.

Sejumlah perusahaan telekomunikasi masih memandang remeh soal perizinan, karena pengawasan di Kepulauan Seribu masih lemah. "Surat panggilan terhadap pemilik BTS sudah dilayangkan. Tapi mereka tidak memenuhi panggilan," ujarnya lagi.

Menara BTS tanpa izin itu diketahui milik sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia. Dari jumlah itu, juga terdapat 12 menara BTS yang sudah tidak beroperasi dan kondisinya mulai rusak.

Yurni merinci, pulau-pulau yang terdapat menara tak berizin antara lain, Pulau Tongkeng, Pulau Matahari, dan Pulau Kelapa yang masuk wilayah Kecamatan Pulau Seribu Utara.

Sementara di Kecamatan Pulau Seribu Selatan terdapat di Pulau Pari, Pulau Tidung, dan Pulau Lancang. "Di pulau wisata juga ada seperti di Pulau Bidadari. Kami akan koordinasi dengan Sudin P2B Kepulauan Seribu," tegasnya.

Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfomas DKI Jakarta Yodida Y menambahkan, maraknya menara BTS liar di Kepulauan Seribu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan setempat.

Pasalnya, wilayah ini memang sangat membutuhkan fasilitas telekomunikasi sehingga keberadaannya cukup dilematis. Pendirian menara BTS, menurutnya, harus memenuhi persyaratan yang berlaku seperti, izin dari RT setempat, Sudin Tata Ruang, dan Sudin P2B.

Selain itu, pemilik juga harus mendapat izin penempatan perangkat dari Dinas Kominfomas, lalu dilengkapi surat rekomendasi dari BPLHD, dan surat keterangan membangun dari P2B.

SUMBER : VIVANEWS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar