Kamis, 08 Maret 2012

Forensik IT Dalam Ilmu Hukum Indonesia

PENGERTIAN / UNSUR HUKUM
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum, dari beberapa pengertian tersebut hukum itu meliputi beberapa unsur sbb :
1. Aturan tentang tingkah laku masyarakat;
2. Dibuat oleh yang berwajib / berwenang ;
3. Berisi perintah dan larangan;
4. Bersifat memaksa;
5. Terhadap pelanggaran ada sanksi yang tegas.
TUJUAN HUKUM adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat yang bersendikan keadilan.

KATEGORI HUKUM
Hukum menurut isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil), hukum yang mengatur hubungan / kepentingan antar perseorangan. Contoh ; Hukum Perdata, Hukum Dagang.
- Hukum Publik (Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapan negara atau perseorangan ( warga-negara). Contoh ; Hukum Pidana, Hukum Tata Negara.
Hukum menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Material, hukum yang berisi peraturan berupa perintah dan larangan. Contoh ; Hukum Pidana (KUHPidana), Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara), hukum yang memuat peraturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan Hukum Material, yaitu cara-cara mengajukan suatu perkara ke Pengadilan hingga Putusan Hakim. Contoh ; Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata).
- Forensik TI dikategorikan sebagai bagian dari Hukum Acara Pidana, karena memuat tentang cara-cara/ prosedur pembuktian terjadinya suatu pelanggaran / kejahatan di bidang TI agar dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Hakim.
Kebijakan penanggulangan kejahatan (cybercrime) dengan Hukum Pidana
perlu memperhatikan hal-hal sbb : (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2000 )
1.Materi / substansi :
Apa saja yang dapat dinamakan sebagai tindak pidana di bidang TI.
2.Kebijakan Formulasi
Apakah peraturan hukuman pidana bagi kejahatan bidang TI akan berada di dalam atau di luar KUHP.
Kebijakan Hukum Pidana :
Kriminalisasi :
Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana) (Barda Nawawi Arief, 2003)
Asas Legalitas (Principle of Legality) :
Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam
perundang-undangan (Moeljatno, 2000)
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 2 – 9 KUHP) :
a. Asas Teritorial
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran / kejahatan di dalam wilayah RI.
b. Asas Nasional Aktif
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku juga bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
c. Asas Nasional Pasif
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI maupun WNA diluar RI. Disini kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar, misal : pemalsuan uang Indonesia, materai, cap negara dll
d. Asas Universal
UU Hukum Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan thd perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan internasional
Kebijakan Formulasi terhadap tindak pidana mayantara :
1.Kejahatan biasa diatur dalam KUHP
Jika tindak pidana mayantara merupakan kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech), penanggulangannya cukup dengan KUHP, baik melalui amandemen KUHP maupun perubahan KUHP secara menyeluruh.
2.Kejahatan baru diatur dalam UU Khusus
Jika tindak pidana mayantara dianggap sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.
Peraturan mengenai Cybercrime / Kejahatan mayantara diIndonesia
1.KONSEP KUHP YANG BARU ( RUU KUHP )
a.Buku I ( Ketentuan Umum)
Pasal 174 :
“Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk listrik, gas, data dan program komputer, jasa, jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer.”
Pasal 178 :
“Anak kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci,termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu.”
Pasal 188 :
“Surat adalah selain surat yang tertulis di atas kertas, juga surat atau Data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau
media penyimpanan komputer atau media penyimpanan data elektronik lain.”
Pasal 189 :
“Ruang adalah bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.”
Pasal 190 :
“Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.”
Pasal 191 :
“Jaringan Telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.”
b. Buku II Konsep KUHP
Pasal 263 : menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis
Pasal 264 :memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar/ merekam pembicaraan
Pasal 266 : merekam gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum
Pasal 546 : Merusak/ membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana/ prasarana pelayanan umum (a.l. bangunan telekomunikasi/ komunikasi lewat satelit/ komunikasi jara jauh)

Pasal 641-642 : Pencucian uang
2.UU KHUSUS CYBERCRIME / KEJAHATAN MAYANTARA
a.RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
Hal- hal yang merupakan Pelanggaran dalam Undang-Undang ini ( Bab V ):
1.MemanfaatkanTeknologi Informasi dengan melawan hukum.
2.Melakukan intersepsi dengan melawan hukum.
3.Sengaja dan melawan hukum merusak atau mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer.
4.Sengaja menghilangkan bukti–bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer.
5.Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer, dan Internet.
6.Memanfaatkan Tteknologi Informasi untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.
7.Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat – sifat pornografi.
8.Memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membantu terjadinya percobaan,atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan.
9.Setiap badan hukum penyelenggara jasa akses Internet atau penyelenggara layanan Teknologi Informasi, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatantransaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu 2 tahun.

2.UU KHUSUS CYBERCRIME / KEJAHATAN MAYANTARA

a. RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
- Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi ( Bab VI )
Pasal 9 : Kejahatan terhadap nyawa dan keselamatan negara
Pasal 10 : Pencurian
Pasal 11 : Mengakses tanpa hak
Pasal 12 : Mengakses tanpa hak terhadap sistem informasi strategis
Pasal 13 : Pemalsuan identitas
Pasal 14 : Mengubah dan memalsukan data
Pasal 15 : Mengubah data yang merugikan orang lain
Pasal 16 : Perbuatan asusila
Pasal 17 : Pornografi anak - anak
Pasal 18 : Bantuan kejahatan
Pasal 19 : Mengakses tanpa hak terhadap komputer yang dilindungi
Pasal 20 : Teror

a. RUU TIPITI ( Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi )
- Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi
Sebagai Sasarannya ( Bab VII ) :
Pasal 21 : Intersepsi
Pasal 22 : Merusak Situs Internet
Pasal 23 : Penyadapan Terhadap Jaringan Komunikasi Data
Pasal 24 : Pemalsuan Nomor Internet Protocol
Pasal 25 : Merusak Database atau Enkripsi
Pasal 26 : Penggunaan Nama Domain Tidak Sah
Pasal 27 : Penyalah-gunaan Surat Elektronik
Pasal 28 : Pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi

b. UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) No. 11 Th. 2008
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elekronik
Bab V Transaksi Elektronik
Bab VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab VII Perbuatan yang Dilarang
Bab VIII Penyelesaian Sengketa
Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup


PERATURAN INTERNASIONAL MENGENAI CYBER LAW :

1. Konvensi tentang Kejahatan Cyber ( Convention on Cyber Crime)
oleh Uni Eropa ( Council of Europe) di Budapest, Hongaria pada tgl 23 November 2001 mengatur tentang delik mayantara sbb: (Mardjono Reksodiputro, 2002:3-4)
a. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer termasuk didalamnya: mengakses sistem komputer tanpa hak, tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran, tanpa hak merusak data, tanpa hak mengganggu sistem, menyalahgunakan perlengkapan.
b. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer)
c. Delik-delik yang bemuatan pornografi anak
d. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta.

2. Komisi Franken tahun 1987 dan Kaspersen dari Belanda
merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan komputer :
a. Tanpa hak memasuki sistem komputer
b. Tanpa hak mengambil data komputer
c. tanpa hak mengetahui
d. tanpa hak menyelin
e. tanpa hak mengubah
f. mengambil data
g. tanpa hak mempergunakan peralatan
h. sabotase sistem komputer
i. mengganggu telekomunikasi.

3. Resolusi PBB No, 55 / 63

Berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah-gunaaan TI
4. APEC ( Asia Pasific Economy Cooperation) Cybercrime Strategy

BEBERAPA CONTOH CYBERLAW

MALAYSIA :
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998
Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997

SINGAPORE :
The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998
Electronic Communication Privacy Ac t ( Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996

AMERIKA :
US Child Online Protection Act (COPA) : Adult verification required on porn sites.
• US Child Pornography Protection Act : Extend law to include computer — generated child porn.
• US Child Internet Protection Act (CIPA) : Requires Schools & Libraries to filter
• US New Laws and Rulemaking : Spam, Deceptive Marketing Tactics, Mouse trapping

Sumber :
http://rigoristo.blogspot.com
Gunadarma.ac.id

Tools dalam Forensik IT

1. antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
Sumber : http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf

Forensik IT

Forensik IT


Menurut saya definisi dari IT Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisa dan membahas tentang bukti-bukti digital ( seperti : e-mail, Spreadsheet file, Source code software, file bentuk image, video, audio, web browser bookmark, cookies, deleted file, windows registry, dan lain-lain) dari suatu peristiwa atau kejadian yang dianggap melanggar hukum.
Sedangkan definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya :
• Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
• Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
• Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
IT Forensik mulai marak di Indonesia baru satu-dua tahun belakangan ini saja, itu pun para ahlinya masih terbatas. Ilmu ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya di laporan saja tapi juga di pengadilan. Di Indonesia ahlinya masih sangat jarang karena mungkin tidak terlalu banyak orang IT yang aware di bidang ini. Yang kedua, mungkin masih banyak orang IT yang takut bila ini dikaitkan dengan hukum.


4 (EMPAT) ELEMEN KUNCI FORENSIK IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.


SUMBER :
http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/2003/rahmadi-report.pdf
http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf

Selasa, 25 Oktober 2011

PERKEMBANGAN TELEMATIKA DIBIDANG PEMERINTAHAN

PERKEMBANGAN TELEMATIKA DIBIDANG PEMERINTAHAN

E-government digunakan untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Contoh riil dari program e-government ini adalah adanya badan yang secara khusus mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Salah satu target dari tim ini adalah pelaksanaan sistem pemerintahan secara online dalam bentuk situs di internet. Sehingga dengan adanya situs ini, pemerintah dapat menjalankan fungsinya via internet dan memberikan pelayanan yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat luas.

Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain :

· Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang kekantor pemerintahan.

· Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.

· Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah : jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.

· Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.

Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi online antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan strategis dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi paradigma baru dengan upaya peningkatan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance). Hal terpenting yang harus dicermati adalah sektor pemerintah yang merupakan pendorong serta fasilitator dalam keberhasilan berbagai kegiatan pembangunan, oleh karena itu keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan sistem antara pemerintah dengan pihak penggunaan lainnya.
Upaya percepatan penerapan e-government masih menemui kendala karena saat ini belum semua daerah menyelenggarakannya. Apalagi masih ada anggapan e-government hanya membuat web site saja sosialisasinya tidak terlaksana dengan optimal. Namun banyak opini yang salah mengartikan bahwa penerapan e-government ini adalah sebuah proyek, padahal merupakan sebuah sistem yang akan memadukan subsistem yang tersebar diseluruh daerah dan departemen.

http://kangnanto.com/berita-198-telematika.html
http://latifaulfah.blogspot.com/2009/11/telematika-dalam-bidang-pemerintahan-e_12.html

Selasa, 11 Oktober 2011

Pengantar Telematika

1. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
(sumber: wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika)
2. Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.

2 Contoh Telematika bidang Komunikasi

Yang termasuk dalam layanan telematika di bidang komunikasi adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Contoh lainnya, sekarang semua orang sudah mempunyai handphone, dan semakin hari semakin pesat perkembangan teknologinya, dan semakin memudahkan para penggunanya untuk mendapatkan informasi secara langsung baik itu dari sms maupun push email yg lagi booming-nya di Indonesia akibat pasar handphone blackberry atau sekedar browsing dengan menggunakan wifi ataupun WAP.
Selain itu, layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320. Secara fungsional, elemen pendukung layanan video conference terdiri dari:
- Terminal video conference atau endpoint video conference, adalah perangkat yang berada di sisi pengguna video conference.
- MCU (Multipoint Conference Unit), adalah semacam server yang berfungsi sebagai pengendali konferensi yang melibatkan banyak pengguna dan banyak sesi konferensi.
- Gateway dan gatekeeper adalah media yang melakukan proses adaptasi komunikasi video conference berbasis ISDN ke IP dan sebaliknya.
Jenis Video Conference
Jenis video conference berdasarkan hubungan diantara pemakainya dapat dibagi menjadi tiga bagian :
1. Real Time Colaboration Multiparty Conferencing, merupakan sarana hubungan konferensi yang seketika dengan resolusi yang baik dan interaktif.
2. Active Participation Users, hubungan yang terjadi diantara pemakai dengan jaringan komputer atau basis data, merupakan konferensi yang seketika dengan resolusi yang baik dan interaktif.
3. Passive Participation Users, keikutsertaan pemakai bersifat pasif dan memerlukan hubungan yang seketika dan interaktif.
3. Perkembangan Telematika Di Indonesia

Peristiwa proklamasi 1945 membawa perubahan yang bagi masyarakat Indonesia, dan sekaligus menempatkannya pada situasi krisis jati diri. Krisis ini terjadi karena Indonesia sebagai sebuah negara belum memiliki perangkat sosial, hukum, dan tradisi yang mapan. Situasi itu menjadi ‘bahan bakar’ bagi upaya-upaya pembangunan karakter bangsa di tahun 50-an dan 60-an. Di awal 70-an, ketika kepemimpinan soeharto, orientasi pembangunan bangsa digeser ke arah ekonomi, sementara proses – proses yang dirintis sejak tahun 50-an belum mencapai tingkat kematangan.

Dalam latar belakang sosial demikianlah telekomunikasi dan informasi, mulai dari radio, telegrap, dan telepon, televise, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Perkembangan telematika penulis bagi menjadi 2 masa yaitu masa sebelum atau pra satelit dan masa satelit.

1. Masa Pra-Satelit

Radio dan Telepon

Di periode pra satelit (sebelum tahun 1976), perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia masih terbatas pada bidang telepon dan radio. Radio Republik Indonesia (RRI) lahir dengan di dorong oleh kebutuhan yang mendesak akan adanya alat perjuangan di masa revolusi kemerdekaan tahun 1945, dengan menggunakan perangkat keras seadanya. Dalam situasi demikian ini para pendiri RRI melangsungkan pertemuan pada tanggal 11 September 1945 untuk merumuskan jati diri keberadaan RRI sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, dan antara rakyat dengan rakyat.

Sedangkan telepon pada masa itu tidak terlalu penting sehingga anggaran pemerintah untuk membangun telekomunikasipun masih kecil jumlahnya. Saat itu, telepon dikelola oleh PTT (Perusahaan Telepon dan Telegrap) saja. Sampai pergantian rezim dari Orla ke Orba di tahun 1965, RRI merupakan operator tunggal siaran radio di Indonesia. Setelah itu bermunculan radio – radio siaran swasta. Lima tahun kemudian muncul PP NO. 55 tahun 1970 yang mengatur tentang radio siaran non pemerintah.

Periode awal tahun 1960-an merupakan masa suram bagi pertelekomunikasian Indonesia, para ahli teknologi masih menggeluti teknologi sederhana dan “kuno”. Misalnya saja, PTT masih menggunakan sentral-sentral telepon yang manual, teknik radio High Frequency ataupun saluran kawat terbuka (Open Were Lines). Pada masa itu, banyak negara pemberi dana untuk Indonesia – termasuk pendana untuk pengembangan telekomunikasi, menghentikan bantuannya. Hal itu karena semakin memburuknya situasi dan kondisi ekonomi dan politi di Indonesia.

Tercatat bahwa pada masa 1960-1967, hanya Jerman saja yang masih bersikap setia dan menaruh perhatian besar pada bidang telekomunikasi Indonesia, dan menyediakan dana walau di masa-masa sulit sekalipun. Ketika itu pengembangan telekomunikasi masih difokuskan pada pengadaan sentra telepon, baik untuk komunikasi lokal maupun jarak jauh, dan jaringan kabel. Indonesia saat itu belum memiliki satelit. Sentral telepon beserta perlengkapan hubungan jarak jauh ini diperoleh dari Jerman. Pada saat itu, Indonesia hanya dapat membeli produk yang sama, dari perusahaan yang sama, yakni Perusahaan Jerman. Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia.

Keleluasaan barulah bisa dirasakan setelah di tahun 1967/1968 mengalir pinjaman-pinjaman ke Indonesia, baik bilateral ataupun pinjaman multilateral dari Bank Dunia, melalui pinjaman yang disepakati IGGI. Akan tetapi, pada masa inipun inovasi dalam pemfungsian teknologi telekomunikasi masih belum berkembang dengan baik di negeri ini. Peda dasarnya kita memberi dan memakai perlengkapan seperti switches, cables, carries yang sudah lazim kita pakai sebelumnya.

Televisi

Badan penyiaran televisi lahir tahun 1962 sebelum adanya satelit yang semula hanya dimaksudkan sebagai perlengkapan bagi penyelenggara Asian Games IV di Jakarta. Siaran percobaan pertama kali terjadi pada 17 Agustus 1962 yang menyiarkan upacara peringatan kemerdekaan RI dari Istana Merdeka melalui microwave. Dan pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI bisa menyiarkan upacara pembukaan Asian Games, dan tanggal itu dinyatakan sebagai hari jadi TVRI.

Terdorong oleh inovasi, akhirnya pada tanggal 14 November 1962 untuk pertama kalinya TVRI memberanikan diri melakukan siaran langsung dari studio yang berukuran 9x11 meter dan tanpa akustik yang memadai. Acaranya terbatas, hanya berupa permainan piano tunggal oleh B.J. Supriadi dengan pengaruh acara Alex Leo.

Lebih setahun setelah siaran pertama, barulah keberadaan TVRI dijelaskan dengan pembentukan Yayasan TVRI melalui Keppres No. 215/1963 tertanggal 20 oktober 1963. Antara lain disebutkan bahwa TVRI menjadi alat hubungan masyarakat (mass communication media) dalam pembangunan mental/spiritual dan fisik daripada Bangsa dan Negara Indonesia serta pembentukan manusia sosialis Indonesia pada khususnya.

Sampai tahun 1989, TVRI merupakan operator tunggal di bidang penyiaran televise.
Jadi sebelum satelit palapa mengorbit, Indonesia hanya mengenal telekomunikasi yang bersifat terestrial, yakni yang jangkauannya masih dibatasi oleh lautan. Telekomunikasi seperti ini tidak bisa menjangkau pulau-pulau kecuali melalui penggunaan SKKL (Saluran Komunikasi Kabel Laut) yang mahal dan sulit dipergunakan.

2. Masa Satelit

Satelit Domestik Palapa

Gagasan tentang peluncuran satelit bagi telekomunikasi domestik di Indonesia bisa ditelusuri asal muasalnya dari sebuah konferensi di Janewa tahun 1971 yang disebut WARCST (World Administrative Radio Confrence on Space Telecomunication).

Pada konferensi itu di tampilkan pila pameran dari perusahaan raksasa pesawat terbang Hughes. Perusahaan inilah yang mengusulkan ide pemanfaatan satelit bagi kepentingan domestik Indonesia. Hal tersebut disambut oleh Suhardjono yang berlatar belakang militer dan membawa masalah satelit itu sampai ke Presiden RI.

Selain pertimbangan kelayakan ekonomi dan teknis, sejarah peluncuran satelit ini juga diwarnai oleh kepentingan politik dimana hubungan antara Indonesia dengan negara- negara lain sudah mulai bersahabat. Di sisi lain, satelit memungkinkan penyebaran luas ideologi negara ke masyarakat luas melalui TV, satelit juga menguntungkan secara ekonomi.

Komunikasi tentang cara-cara menggali sumber daya alam dapat berlangsung dengan mudah. Ini berlaku untuk kasus tembaga pura (Freeport) dan di Dili. Peluncuran satelit Palapa di Cape Canaveral, Florida, bulan Agustus 1976 pada panel peluncuran terdapat 3 orang Indonesia dan perwakilan dari perusahaan NASA dan Hughes.

Kejadian ini diresmikan juga melalui pidato kenegaraan oleh presiden Soeharto di Jakarta, tanggal 16 Agustus 1976. ini merupakan satu- satunya proyek teknologi yang mendapat tempat terhormat di gedung Parlemen. Namun peluncuran satelit itu merupakan kebijakan nasional yang gagasan awalnya dicetuskan oleh pemerintah.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia pernah mengalami ancaman perpecahan. Untuk mempersatukan tanah air yang sangat luas ini diperlukan sarana perhubungan yang mencakup seluruh wilayah nusantara. Proses kelahiran satelit ini hanya melibatkan sedikit teknokrat dan teknolog yang berpihak pada kepentingan Orba.

Sumber : http://www.gudangmateri.com/2010/08/perkembangan-telematika-di-indonesia.html

Senin, 21 Maret 2011

PROPOSISI

Anggota Kelompok :
1. Ramadhan Tri S. (11108573)
2. Bayu Muhammad Rahmanto S. (12108248)
3. Fadly Fattah (10108739)


Soal Bahasa Indonesia (Februari 2011)

Pengertian Proposisi
Proposisi adalah suatu pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh dan utuh yang di dalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain. Proposisi terdiri dari tiga bagian utama, yaitu subjek, predikat, dan kopula. Subjek adalah sesuatu yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan. Predikat adalah sesuatu yang diakui atau diingkari tentang term subjek. Kopula adalah kata yang menghubungkan antara term subjek dan term predikat. Syarat proposisi kategoris adalah ketiga unsurnya dinyatakan secara eksplisit, subjek dan predikat sama-sama berstruktur kata benda, dan selalu dapat dipulangkan kepada pola formal. Proposisi kategoris diklasifikasikan menjadi: 1. Kuantitas Proposisi : Proposisi Singular, Proposisi Partikular, dan Proposisi Universal. 2. Kualitas Proposisi : Proposisi Afirmatif dan Proposisi Negatif. 3. Kuantitas dan Kualitas Proposisi : Proposisi Universal Afirmatif, Proposisi Universal Negatif, Proposisi Partikular Afirmatif, dan Proposisi Partikular Negatif.

I. Tentukan bentuk proposisi yang tepat pada pernyataan di bawah ini!
- Bahasa adalah sarana penalaran
Merupakan bentuk proposisi Affirmasi Universal (A) yang berarti mengiyakan proposisi untuk kuantifikator yang bersifat universal (seluruh kelas subjek bahasa), karena semua kelas bahasa merupakan saranan penalaran, baik bahasa verbal ataupun bahasa non verbal.
Setiap proposisi mengandung pengakuan atau pengingkaran sesuatu (term predikat) tentang sesuatu yang lain (term subyek). Menurut kualitasnya, dapat membedakan proposisi atas proposisi afirmatif dan proposisi negatif.
Proposisi yang berkualitas afirmatif adalah proposisi yang mengandung pengakuan apa yang menjadi term predikatnya tentang apa yang menjadi term subyeknya.

• Term subjek : Bahasa
• Term predika : Sarana penalaran



- sifat kuantitatif matematika meningkatkan daya prediksi ilmu.
Merupakan bentuk proposisi Negatif Universal (E) yang berarti menyangkal proposisi untuk kuantifikator yang bersifat universal (seluruh kelas subjek sifat kuantitatif matematika), karena tidak seluruh sifat kuantitatif matematika dapat meningkatkan daya prediksi ilmu.
• Term subjek : Kuantitatif matematika
• Term predikat : meningkatkan daya prediksi ilmu



- Bagaimana peranan bahasa dalam proses penalaran?
Bukan merupakan bentuk proposisi, melainkan bentuk kalimat tanya yang tidak dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak dapat diambil suatu kesimpulan dari kalimat tersebut.


- Semoga saja penelitian ini berhasil!
Bukan merupakan bentuk proposisi, melainkan bentuk kalimat perintah yang tidak dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak dapat diambil suatu kesimpulan dari kalimat tersebut.
Kesimpulannya : Kedua kalimat pertama dapat dibuktikan kebenarannya. Kedua kalimat terakhir dapat ditolak karena fakta yang menentang kebenarannya.


II. Temukan kalimat abstrak dalam bahasa logika predikat untuk kalimat bahasa manusia berikut ini :

a. Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi

- Predikat dari pernyataan tersebut adalah : manusia (p), abadi (q);

(∀ x) (if p(x) then (not q(x)))

- Kalimat abstrak : ”tidak ada manusia”.


b. Socrates adalah manusia

- Predikat dari pernyataan tersebut adalah : scorates (a), manusia (p);

p(a)
- Kalimat abstrak : tidak ada.


c. Jika socrates adalah manusia dan Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi maka socrates tidak abadi.

- Predikat dari pernyataan tersebut adalah : manusia, abadi, socrates;

if (p(a) and (∀ x) (if p(x) then (not q(x))) ) then (not q(a))

- Kalimat abstrak : tidak ada manusia, tidak abadi, maka scorates;


d. Jika semua bilangan prima adalah bilangan ganjil maka beberapa bilangan genap adalah bilangan prima.
- Predikat dari pernyataan tersebut adalah : bilangan, genap, prima;

if (∀ x) (if prime(x) then ganjil(x)) then (∃ x) (if genap(x) then prime(x))

- Kalimat abstrak : ”bilangan genap adalah bilangan prima”.


Sumber :

- http://www.scribd.com/doc/50720386/Tugas-Bhs-Indonesia-1
- http://sulimah-mhiyu.blogspot.com/2011/03/proposisi.html

Minggu, 13 Februari 2011

Implementasi Jaringan Komputer pada Dunia Bisnis, Perbankan, Mobile, dan Rumah

Di jaman modern sekarang ,Teknologi sangat berkembang dengan cepat.IPTEK yang berkembang saat ini di buktikan dengan ada nya perubahan di segala bidang Bisnis, Perbankan, Mobile, dan Rumah.

Di bawah ini adalah beberapa bentuk implementasi dari bidang bidang bidang yang saya sebutkan di atas.

1. Dunia Bisnis :
- Adanya transaksi online contohnya pembelian saham
- Adanya Toko Online yang menyediakan Barang dan Jasa

2. Mobile :
- Penggunaan hanphone untuk mengakses Situs Jejaring sosial ( Facebook,email,Twitter)
- Adanya aplikasi Video call
- Live Streaming
- Adanya fasilitas GPS yang bisa mengakses dareah suatu tempat

3. Rumah :
- Sudah adanya jaringan telekomunikasi ( Telepon dan Internet )
- Adanya Saluran Televisi Internasional ( TV kabel)

4. Perbankan :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam

itulah beberapa contoh bentuk dari implementasi dari Jaringan Komputer pada Dunia Bisnis, Perbankan, Mobile, dan Rumah.

Terima kasih.