Kamis, 27 Mei 2010

RIBA

Hukum Riba menurut Alquran

Al-Qur’an menjelaskan tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang menjadi hukum mengenai status riba
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gilaKeadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:275)
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (Al-Baqarah:276)
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:278)

Definisi Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-belimaupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Jenis jenis riba

Riba Fadhl
• Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
. الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)


Riba Nasi’ah
• Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُواْ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan-bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang kafir dengan mengundur-undurkan itu.” (QS. At-Taubah : 37)
Contoh : seseorang membeli emas dengan harga 2 juta. Satu juta telah dibayar langsung dan satu juta lain pada bulan depan.
Ini termasuk riba Nasi`ah karena emas dan uang keduanya satu ‘Illat yaitu sama-sama memiliki nilai tukar. Maka transaksi harus secara kontan selesai dalam majelis itu.
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.
Pernyataan di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Ayat ini menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat ekonomi masyarakat tumbuh secara adil.. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut Allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.


Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (retur) tidak pasti dan tidak tetap.

2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produk-ril. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan defnisi di atas. menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.



Dampak Negatif Riba

Dampak Ekonomi
Dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju.


Dampak Sosial Kemasyarakatan
Pendapatan yang didapat secara tidak adil, para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa.


Dampak Bunga dan Egoisme Moral-Spiritual
Bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan peraturan dan peringatan Allah.
Bunga, disebut Maududi, menumbuhkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit, serta berhati batu. Seorang yang membungakan uangnya akan cenderung bersikap tidak mengenal belas kasihan.

Dampak Monopoli Sumber Dana
a. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha besar dan konglomerat yang dekat dengan sumber kekuasaan memiliki akses yang kuat terhadap sumber dana. Manuver-manuver pengusaha besar ini seringkali mengorbankan kepentingan pengusaha dan pengerajin kecil. Di samping tingkat suku bunga yang lebih besar untuk pengusaha kecil, tidak jarang konglomerat juga mengambil jatah dan alokasi kredit si kecil.

b. Modal tidak diinvestasikan pada berbagai usaha yang penting dan bermanfaat bagi masyarakat melainkan lebih banyak digunakan untuk usaha-usaha spekulatif yang seringkali membuat keguncangan pasar modal dan ekonomi.


Jual/Beli dan Riba
Secara sederhana riba adalah tambahan uang atau barang untuk suatu transaksi yang disyaratkan sejak awal. Dari pengertian ini maka bisa disimpulkan bahwa riba sama dengan bunga. Islam tidak membedakan kedua jenis istilah ini, tetapi menurut ilmu ekonomi barat kedua istilah ini berbeda. Menurut mereka riba adalah tambahan uang yang berlipat ganda sedang bunga adalah tambahan uang yang lebih sedikit dari riba. Untuk riba yang berlipat ganda hampir semua peradaban menentangnya, tapi tidak dengan bunga.
Di dalam islam riba dalam bentuk apapun diharamkan sedang jual beli dihalalkan mengapa demikian, karena pada jual beli “barang” yang diterima penjual dan pembeli senilai sedang pada riba tidak.
Contoh nya seorang penjual mie ayam dengan pembelinya. penjual mie ayam membeli bahan bahan untuk membuat mie ayam katakanlah seharga 500 lalu ia menjualnya kepada pembeli seharga 800. ini tidak dikatakan riba walaupun ada tambahan yang disyaratkan. Karena harga bahan mie ayam + pengolahan = harga jual mie ayam. Sedang pada riba jelas uang yang dipinjamkan > uang yang dikembalikan.
Selain itu pada Jual Beli penjual memiliki resiko kerugian jika barang yang ia bayarkan tidak laku. Tidak dengan bunga dimana rugi atau untung jumlah uang yang dibayarkan akan tetap sama.



Sistem ekonomi islam
Sistem ini hanya mengambil perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.

ciri-ciri ekonomi Islam ialah:
1. Melibatkan Allah SWT
Orang Islam berekonomi dengan niat kerana Allah dan mengikut peraturan dan hukum-hakam Allah Taala. Untuk mendapat ridho dan kasih sayang Allah. Syariat lahir dan batin ditegakkan dan hati tidak lalai dari mengingati Tuhan. Aktiviti berniaga dianggap zikir dan ibadah kepada Allah SWT. Ia adalah jihad fisabilillah dan menjadi satu perjuangan untuk menegakkan Islam dan mengajak manusia kepada Tuhan. Sesibuk manapun berniaga, Allah SWT tidak dilupakan. Berekonomi dan berniaga secara Islam adalah di antara jalan untuk menambah bekalan taqwa.


2. Berlandaskan taqwa
Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan jalan untuk mencapai taqwa dan melahirkan akhlak yang mulia. Ini adalah tuntutan Tuhan. Kalau dalam sistem ekonomi kapitalis, modalnya duit untuk mendapatkan duit, tetapi dalam ekonomi Islam modalnya taqwa untuk mendapatkan taqwa.
3. Penuh suasana kekeluargaan
Dalam premis perniagaan Islam di mana ada tuan punya atau pengurus dan pekerja, terjalin kemesraan dan kasih sayang seperti dalam satu keluarga. Pengurus seperti ayah. Penyelia-penyelia seperti kakak dan abang. Para pekerja seperti anak. Ayah menjaga keperluan lahir batin anak-anak. Ini termasuk didikan agama, makan minum, keselamatan, kesihatan, pakaian, tempat tinggal, kebajikan dan sebagainya.
4. Penuh kasih sayang
Islam menganggap berekonomi itu ibadah. Iaitu ibadah menerusi khidmat kita kepada sesama manusia. Manusialah yang Tuhan tun=ut supaya kita berkasih sayang dengan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar